Beranda | Artikel
Syarat Shalat
Senin, 18 April 2022

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Syarat Shalat ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 16 Ramadhan1443 H / 18 Maret 2022 M.

Download kajian sebelumnya: Dua Macam Bacaan Iqamah

Kajian Tentang Syarat Shalat

Syarat shalat dibagi oleh para ulama menjadi dua:

  1. Syarat wajibnya shalat. Yaitu perkara-perkara yang apabila ada maka shalat menjadi wajib atas seorang.
  2. Syarat sahnya shalat. Yaitu perkara-perkara yang harus terpenuhi agar shalat seseorang menjadi sah.

Syarat Wajibnya Shalat

1. Islam

Ketika seseorang tidak beragama Islam, maka dia tidak dituntut untuk melakukan shalat.

Misalnya di negara Islam ada petugas yang menjalankan amar ma’ruf nahi munkar. Kemudian ada orang yang tidak beragama Islam di jalan dan dia tidak menjalankan shalat. Maka tidak ada hak bagi petugas amar ma’ruf nahi munkar tersebut untuk memaksa orang itu menjalankan shalat.

Berbeda ketika yang didapati adalah orang yang beragama Islam. Ketika ada petugas amar ma’ruf nahi munkar mendapatinya tidak shalat, maka petugas berhak untuk memaksa orang itu menjalankan shalat.

Kita maknai demikian karena sebenarnya orang kafir mempunyai kewajiban shalat. Di antara dalilnya adalah firman Allah ketika ahli neraka ditanya tentang sebab mereka masuk neraka. Mereka mengatakan:

قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ ‎﴿٤٣﴾‏ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ ‎﴿٤٤﴾

“Kami dahulu bukan termasuk orang-orang yang shalat. Dan kami juga bukan orang yang memberikan makan kepada orang miskin.”

Kemudian beberapa ayat setelahnya mereka berkata:

وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ ‎﴿٤٦﴾

“Dan kami dahulu mendustakan hari kiamat.”

Ini menunjukkan bahwa orang-orang tersebut adalah orang-orang yang diluar Islam. Karena mereka mendustakan hari akhir. Tapi lihat jawaban pertama adalah “Karena kami bukan termasuk orang-orang yang shalat.”

Ini menunjukkan bahwa orang-orang di luar Islam pun sebenarnya mereka diperintahkan untuk menjalankan shalat. Namun mereka tidak diperintahkan untuk menjalankan shalat ini kecuali setelah mereka masuk Islam.

2. Telah mencapai usia baligh

Menit ke-13:18 Syarat wajib shalat yang kedua adalah telah mencapai usia baligh.

Di antara tanda baligh adalah:

  • Keluarnya mani (baik laki-laki maupun perempuan).
  • Tumbuhnya bulu yang ada di sekitar kemaluan.
  • Sampainya seseorang kepada usia 15 tahun.
  • Keluarnya haid bagi seorang wanita.

Ketika seseorang seseorang sudah mencapai usia baligh, maka shalat menjadi wajib atas dia. Sebelum mencapai usia baligh, maka seseorang tidak diwajibkan untuk menjalankan shalat.

3. Berakal

Menit ke-15:43 Apabila seseorang yang tidak berakal (akalnya tidak sehat) walaupun tanda-tanda baligh ada padanya, maka shalat tidak diwajibkan atas dia.

Seperti orang yang punya penyakit gila, maka dia tidak punya kewajiban untuk shalat walaupun usianya sudah 30 tahun.

Begitu pula orang yang tidak gila tapi mempunyai keterbelakangan mental/akal. Orang yang seperti ini tidak punya kewajiban untuk menjalankan shalat.

Orang yang stress dan akalnya menjadi hilang. Pada asalnya sehat-sehat saja. Tapi ketika ada masalah yang terlalu besar bagi dia akhirnya tidak kuat dan menjadi stress seperti orang gila. Orang seperti ini tidak punya kewajiban untuk shalat.

Orang yang pikun juga demikian. Karena akalnya sudah tidak sehat lagi. Kalau pikunnya sudah parah maka dia tidak punya kewajiban untuk menjalankan shalat. Tapi kalau pikunnya masih ringan, maka yang seperti ini masih punya kewajiban untuk shalat. Sebagai anak kita harus mengingatkan mereka.

Intinya bahwa kewajiban shalat digantungkan kepada adanya akal. Karena orang yang tidak punya akal tidak bisa diperintah. Dan mewajibkan sesuatu kepada orang yang akalnya tidak sehat merupakan sesuatu yang sangat berat.

Islam tidak akan memberikan beban kepada seseorang dengan beban yang tidak dimampui oleh seseorang. Dalilnya adalah Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidaklah memberikan beban kecuali sesuai dengan kemampuan seseorang.” (QS. Al-Baqarah[2]: 286)

4. Tidak adanya penghalang

Menit ke-20:45 Contoh penghalang wajibnya shalat adalah haid dan nifas. Walaupun seseorang sudah baligh, berakal, muslimah, ketika haid/nifas maka tidak punya kewajiban untuk shalat.

Inilah syarat wajibnya shalat. Ketika empat hal ini ada pada seseorang, maka shalat menjadi wajib baginya.

Syarat Sahnya Shalat

Syarat sahnya shalat adalah perkara-perkara diluar/sebelum shalat yang shalat tidak sah kecuali dengan adanya perkara tersebut.

Kata-kata “sebelum shalat” adalah untuk membedakan antara syarat sahnya shalat dengan rukun-rukun shalat. Adapun rukun-rukun shalat ini ada di dalam shalat.

Apa saja syarat sahnya shalat? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian Dua Macam Bacaan Iqamah


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/51647-syarat-shalat/